Kamis, 22 Januari 2015

Kerukunan antar umat beragama

          Indonesia adalah negara kepulauan yang mempunyai banyak keberagaman. Diantaranya adalah budaya, adat istiadat, bahasa dan juga agama. Perbedaan itu dipengaruhi oleh faktor geogragis dan pengaruh luar yang masuk ke Indonesia.
         
         Di Indonesia sendiri terdapat 6 agama yang di akui oleh negara, yakni Islam, Khatolik, Protestan, Hindu, Budha dan Kong Hu Chu. Keberagaman ini dapat dimaklumi karna sejarah kerajaan di Indonesia yang memang beragam dipengaruhi oleh berbeda-bedanya agama yang masuk ke Indonesia. Dimulai dari Hindu, Budha, Islam dan Kristen yang masuk pada masa kolonial.
         
          Yang jadi permasalahan adalah bagaimana kita menyikapi perbedaan agama ini. Di Indonesia sendiri, kehidupan beragama sudah diatur oleh pancasila dan UUD 1945 yang bunyinya "rakyat Indonesia berhak memeluk agama dan kepercayaannya masing-masing".
       
 Selain norma tertulis dalam UUD, kita juga harus mengamalkan norma tidak tertulis, yakni sikap toleransi antar umat beragama. Caranya adalah dengan tidak memaksakan agama terhadap umat lain, menghargai acara-acara keagamaan yang dilakukan oleh agama lain (menghargai, bukan berarti ikut melaksanakan), tidak menghina dan menjelek-jelekan agama lain, saling tolong-menolong, serta yang paling penting tidak mendiskriminasikan agama tertentu.
        
Tanpa sikap toleransi, akan muncul rasa tidak nyaman, khawatir, saling curiga, perpecahan dan bahkan perang antar agama. Karna itulah, kita harus menjaga toleransi antar umat beragama.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar